Kontrak Sewa Kapal Terapung Pembangkit Listrik MVPP Jangan Diperpanjang
28-02-2017 /
KOMISI VI
Kontrak sewa Kapal Terapung Pembangkit Listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) berdaya 60 Mega Watt (MW) dengan Turki diharapkan jangan diperpanjang. Pasalnya, kebijakan ini hanya sementara untuk menutupi kekurangan listrik yang ada.
"Kebijakan sewa kapal listrik apung dengan durasi 5 tahun ini, bisa dimanfaatkan untuk membangun pembangkit Listrik yang lebih murah. Sehingga PLN tidak perlu memperpanjang kontrak sewa lagi. Nantinya pun tidak terlalu banyak untuk mensubisidi," ujar Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih saat Kunker meninjau Kapal Terapung Listrik di Kupang, NTT, Senin (27/2).
Menurut Politisi F-Golkar ini, memang diakui ada penghematan sekitar 100 milyar/tahun dengan kebijakan ini, tapi karena sebelumnya PLN menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang biayanya justru jauh lebih mahal.
Sedangkan, jika membangun PLTU biaya operasinya lebih murah.
"Jika PLTU selesai dibangun, Kapal Apung Listrik bisa dipindahkan ke tempat lain yang lebih membutuhkan,"terangya.
Selain itu, kata Gde Sumarjaya, perencanaan PLN untuk memenuhi listrik 100 persen di NTT baru bisa dicapai pada tahun 2027. Menurutnya ini terlalu lama, butuh perencanaan kembali paling cepat 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, perencanaan PLN dalam pembangunan listrik di NTT ini belum baik, makanya mengambil kebijakan sewa kapal apung listrik ini. Pada prakteknya memang perencanaan di lapangan banyak masalah.
"Harusnya kalau perencanaanya cukup, tidak akan terjadi kendala seperti ini. Masa sudah lama merdeka masih seperti ini. Saya sepakat dengan pembangunan PLTU yang sudah dirancang, dampak negatifnya juga perlu dikurangi,"tutupnya.
Sementara itu, Dir.Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, Machnizon, memaparkan kebijakan menyewa Kapal Apung Listrik ini hanya sementara karena defisit listrik. Rencana ke depan, setelah LMVPP masuk, pihakny tengah membangun PLTU di beberapa daerah.
Ia menambahkan, pada tahun 2020 akan memiliki cadangan sekitar 30 MW jika pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berjalan dengan baik. Sehingga pada tahun tersebut, kontrak dengan Turki terkait listrik ini bisa dihentikan atau tidak diperpanjang.(jk,mp) foto:jaka/mr.